TSM7GfO0TUdiBSdlGSz9GUC5Td==

Kominfo Peringatkan 5 E-Wallet Terkait Dugaan Transaksi Judi Slot

Kominfo Peringatkan 5 E-Wallet Terkait Dugaan Transaksi Judi Slot
Ilustrasi. Sejumlah perusahaan dompet digital mendapat peringatan tegas Kominfo soal keterlibatan transaksi judi online.

BANDUNGTERKINI.ID - Upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi perjudian online terus diperkuat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga terlibat dalam transaksi terkait aktivitas perjudian online.

Tindakan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal yang semakin meresahkan.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mendukung praktik perjudian online. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online kini menjadi prioritas pemerintah.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, Jumat (11/10/2024).

Langkah peringatan ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Investigasi tersebut mengungkap adanya transaksi dalam jumlah besar yang melibatkan kelima perusahaan e-wallet tersebut, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.


Daftar perusahaan e-wallet yang diduga terlibat

Kelima perusahaan e-wallet yang mendapatkan peringatan dari Kominfo adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.

Dari kelima perusahaan ini, DANA menjadi yang paling sering digunakan dalam transaksi yang diduga terkait perjudian online.

Budi Arie menjelaskan bahwa transaksi melalui DANA mencapai Rp 5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi terkait aktivitas perjudian.

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," tambahnya.

Berikut rincian transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang menerima peringatan:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi
  • PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi
  • PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi

Budi Arie menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, dari dampak negatif perjudian online. Menurutnya, aktivitas perjudian tidak hanya merugikan secara individu tetapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelasnya.

Sejak Budi Arie menjabat lebih dari satu tahun lalu, Kominfo telah melakukan berbagai upaya signifikan untuk memerangi perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo berhasil memblokir sekitar 3,7 juta situs yang terkait dengan perjudian online.

Tidak hanya pemblokiran, pemerintah juga mengintensifkan pengawasan terhadap promosi perjudian yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Patroli siber terus dilakukan untuk menindak konten yang mendukung aktivitas perjudian.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.

Kecurigaan terhadap keterlibatan e-wallet dalam transaksi perjudian online muncul ketika terjadi lonjakan pengisian saldo yang tidak wajar tanpa adanya transaksi pengeluaran yang jelas. Pola transaksi satu arah ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas perjudian.

Budi Arie juga menekankan pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna (eKYC) di layanan e-wallet untuk mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, eKYC adalah salah satu cara efektif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dompet digital dalam kegiatan ilegal seperti perjudian.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," pungkas Menkominfo.

slot gacor

Ketik kata kunci lalu Enter

close