TSM7GfO0TUdiBSdlGSz9GUC5Td==

Heboh Ekspor Tambang Pasir Laut, Jokowi Angkat Bicara

Ilustrasi ekspor tambang pasir pantai
Ilustrasi ekspor tambang pasir pantai
(Dok. Ist)

BandungTerkini.id - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor pasir laut, tetapi hanya memperbolehkan ekspor hasil sedimentasi. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (keran ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi seperti yang dilansir dari Tempo Jumat,(20/9).

Ia menekankan perbedaan antara sedimen dan pasir laut, dengan sedimen dianggap sebagai material yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

 “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi (hasil) sedimentasi,” ucapnya. 

Meskipun izin untuk perdagangan pasir laut telah dihentikan selama dua dekade, kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 memungkinkan ekspor sedimen sebagai langkah lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Namun, kebijakan ini menuai berbagai kritik, termasuk kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menilai bahwa kebijakan ini hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek. 

"Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin mencari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu sudah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

Ia memperingatkan bahwa regulasi tersebut dapat menyebabkan kerugian signifikan di berbagai daerah di Indonesia akibat penambangan pasir laut. 

Parid juga mencatat bahwa 26 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam karena dampak penambangan tersebut, termasuk yang ada di Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, dan Jakarta.

Ketik kata kunci lalu Enter

close